KELAS XII. BAB I KONSEP WILAYAH

Loading

 

BAB I

KONSEP
WILAYAH DALAM PERENCANAAN TATA RUANG

KOMPETENSI
DASAR:

3.1 Memahami
konsep wilayah dan pewilayahan dalam perencanaan tata ruang wilayah nasional,
provinsi, dan kabupaten/kota

4.1
Membuat peta pengelompokan penggunaan lahan di wilayah kabupaten/kota/ provinsi
berdasarkan data wilayah setempat

 

KONSEP
WILAYAH DAN PEWILAYAHAN

 

1.  
Konsep Wilayah

Menurut Taylor bahwa Wilayah adalah suatu daerah tertentu
di permukaan bumi yang dapat dibedakan dengan daerah tetangganya atas dasar
kenampakan karakteristik yang menyatu. Sedangkan
Menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,
wilayah adalah ruang yan merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur
terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkaan administratif
dan/ aspek fungsional.

Wilayah
adalah satu kesatuan unit geografis yang antarbagiannya mempunyai keterkaitan
secara fungsional. Oleh karena itu, yang dimaksud dengan pewilayahan
(penyusunan wilayah) adalah pendelineasian unit geografis berdasarkan
kedekatan, kemiripan, atau intensitas hubungan fungsional antara bagian yang
satu dengan bagian yang lainnya. Wilayah Pengembangan adalah pewilayahan untuk
tujuan pengembangan/ pembangunan/ (development). Tujuan pembangunan terkait dengan lima
kata kunci, yaitu: (a) pertumbuhan; (b) penguatan keterkaitan; (c)
keberimbangan; (d) kemandirian; dan (e) keberlanjutan.

2.  Klasifikasi Wilayah

Geographical
Association
(1937) mengklasifikasikan wilayah
sebagai berikut:

a.      
Generic
Region
:
yaitu penggolongan wilayah menurut jenisnya yang menekankan pada jenis wilayah,
seperti iklim, topografi, vegetasi, dan fisiografi. Misalnya wilayah vegetasi,
dalam hal ini lebih ditekankan kepada jenis perwilayahannya saja.

b.     
Specific
Region
:
merupakan wilayah tunggal yang mempunyai ciri-ciri geografis tertentu/khusus
terutama yang ditentukan oleh lokasi absolut dan lokasi relatifnya. Misalnya: Wilayah
Waktu Indonesia Barat (WIB), merupakan wilayah tunggal dan mempunyai ciri
khusus yaitu lokasinya di Indonesia bagian barat yang dibatasi oleh waktu,
berdasarkan garis bujur serta pertimbangan politis, sosial, ekonomi, aktivitas
penduduk, dan budaya.



 

c.      
Uniform
Region
:
suatu wilayah yang didasarkan atas keseragaman atau kesamaan dalam
kriteria-kriteria tertentu. Wilayah geografis yang seragam berdasarkan kriteria
tertentu dan dapat dibedakan dengan daerah tetangganya. Homogenitas dari
wilayah formal dapat ditinjau dari kriteria fisik atau alam ataupun kriteria
sosial budaya. Contoh: wilayah pertanian yang mempunyai kesamaan yakni adanya
unsur petani dan lahan pertanian, dan kesamaan itu menjadi sifat yang dimiliki
oleh unsur-unsur yang membentuk wilayah (Bintarto dan Surastopo, 1979).

d.     
Nodal
Region
:
merupakan suatu wilayah yang diatur beberapa pusat-pusat kegiatan yang saling
dihubungkan oleh jalur transportasi antara satu dengan yang lainnya. Wilayah
geografik yang memperhatikan suatu hubungan fungsional antarwilayah formal yang
interdependensi dan batas wilayah tersebut oleh sebuah titik pusat Contoh:
Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai kota yang cukup besar dan unik,
mempunyai beberapa pusat kegiatan seperti pusat kebudayaan Jawa, pusat
pendidikan, pusat perdagangan, pariwisata, industri kerajinan, dan
lain-lainnya.

 

PEMBANGUNAN DAN
PERTUMBUHAN WILAYAH

1.      Teori Pembangunan Wilayah

Ada
beberapa teori mengenai perkembangan wilayah yang  sering digunakan sebagai model. Teori
tersebut pada umumnya berdasarkan tinjauan perkembangan ekonomi beberapa
negara. Untuk mengelompokkan teori-teori tersebut sangat sulit, karena banyak
faktor berpengaruh yang harus dipertimbangkan, seperti periode waktu teori
tersebut lahir, pijakan yang digunakan sebagai tolok ukur, dan ide yang
terkandung dalam teori tersebut.

Beberapa
teori tersebut adalah: Control Theories,
Teori Ketergantungan, Teori Perkembangan Wilayah dari Rostow, dan Teori Tiga
Gelombang dari Toffler.

a.     
Control Theories

Control theories meliputi
dua teori, yaitu (1) determinisme lingkungan alam, dan (2) determinisme
kebudayaan (Suparmat, 1989:12).

1)      
Teori Determinisme Lingkungan Alam (Physical Environment Determinism). Teori
ini berpandangan bahwa pengaruh lingkungan alam sangat kuat terhadap
perkembangan masyarakat suatu wilayah atau negara. Pengaruh ini dapat positif,
bisa juga negatif. Misalnya beberapa negara yang terletak di daerah tropis akan
menghadapi masalah-masalah seperti: adanya temperatur yang panas dalam
melemahkan energi dan aktivitas kerja masyrakat; banyaknya hujan mengakibatkan
terbentuknya rawa-rawa dan genangan air yang merupakan tempat yang ideal bagi berbagai
sumber penyakit, dan lain-lain.

2)      
Determinisme Lingkungan Kebudayaan (Cultural Determinism) yang beranggapan
bahwa perbedaan suatu bangsa akan sangat berpengaruh terhadap tingkat kemajuan
suatu wilayah. Teori ini memandang bahwa segala sesuatu akan bisa dicapai
dengan menggunakan akal pikiran manusia, dan nilai keberhasilan pembangunan
diukur dari segi pencapaian materi yang dimilikinya.

 

b.     
Teori Ketergantungan (Dependency Theory)

 

Dalam
teori ketergantungan sebenarnya ada beberapa aliran/mashab, yakni: aliran
Marxis, Neo Marxis, dan non Marxis. Namun pada prinsipnya teori ini beranggapan
bahwa keterbelakangan (under development)
yang dialami negara-negara berkembang bermula pada saat masyarakat negara
tersebut: tergabung (incorporated) ke
dalam sistem ekonomi dunia kapitalis. Dengan demikian masyarakat negara
berkembang tersebut kehilangan otonominya dan menjadi negara
“pinggiran” dari daerah-daerah metropolitan yang kapitalis. Selanjutnya
daerah-daerah pinggiran ini dijadikan daerah-daerah jajahan dari negara-negara
metropolitan.

Salah
satu kelemahan dari teori ini adalah bahwa satu-satunya penyebab terjadinya
keterbelakangan dan ketergantungan adalah karena kolonialisme dan integrasi
dari negara-negara berkembang ke dalam sistem ekonomi kapitalisme dunia. Sama
sekali mengabaikan faktor-faktor internal, seperti faktor sosial budaya, dan
pola perilaku masyarakat sebagai suatu faktor penyebab penting dari
keterbelakangan dan penghambat pembangunan di negara-negara berkembang.

 

c.      
Teori Rostow

 

W.
W. Rostow mencetuskan teori pertumbuhan ekonomi yang pada mulanya dikemukakan
sebagai suatu artikel dalam Economic Journal yang kemudian dibukukan dengan
judul “The Stages of Economic Growth
(1971). Diungkapkan bahwa setiap negara di dalam perkembangannya akan melalui
tahapan-tahapan yang sama, yakni melalui 5 (lima) fase berturut-turut:
masyarakat tradisional, prakondisi untuk lepas landas, lepas landas, gerakan ke
arah kedewasaan, dan masa konsumsi tinggi.

Secara garis besar kelima fase
pembangunan ekonomi Rostow adalah sebagai berikut:

1)         
Masyarakat Tradisional (The Traditional Community)

Pada
fase ini fungsi produksi terbatas dimana cara produksi yang digunakan masih
relatif primitif dan cara hidup masyarakat masih dipengaruhi oleh nilai-nilai
yang kurang rasional dan bersifat turun temurun. Tingkat produksi masih sangat
terbatas, dan sebagian sumber-sumber daya masyarakat digunakan untuk kegiatan
dalam sektor pertanian. Di sektor pertanian struktur sosialnya sangat bersifat
hirarkhis.

2)         
Prasyarat untuk Lepas Landas (The Preconditions for Take Off)

Pada
fase ini masyarakat sudah mulai mempersiapkan diri atau dipersiapkan dari luar,
untuk mencapai pertumbuhan yang mempunyai kekuatan untuk terus berkembang (self sustained growth). Pada fase ini
pula dan seterusnya pertumbuhan ekonomi akan berlaku secara otomatis. Ada 2
corak menyertai tahap prasyarat lepas landas ini. Pertama, adalah tahap
prasyarat lepas landas yang dialami oleh negara-negara Eropa, Asia, Timur
Tengah, dan Afrika, dimana tahap ini dicapai dengan perombakan masyarakat
tradisional yang sudah lama ada. Corak yang kedua adalah tahap prasyarat lepas
landas yang dicapai oleh negara-negara “born free” seperti: Amerika Serikat, Canada, Australia, dan
New Zealand, di negara- negara tersebut mengalami prasyarat lepas landas tanpa
harus merombak sistem masyarakat yang tradisional.

3)         
Lepas Landas (The Take Off)

Pada
awal tahap ini terjadi perubahan yang drastis dalam masyarakat, seperti
revolusi politik, terciptanya kemajuan yang pesat dalam inovasi, atau
terbukanya pasar-pasar baru. Hambatan-hambatan yang berupa unsur-unsur
tradisional mulai menghilang, modernisasi dan pertumbuhan ekonomi merupakan
gejala umum dimana-mana. Tingkat pendapatan perkapita semakin besar sebagai
akibat adanya pertumbuhan pendapatan nasional yang melaju melebihi tingkat
pertumbuhan penduduk. Kalau pada fase pertama dan kedua biasanya berlangsung
lama, maka pada fase lepas landas ini berlangsung dalam waktu yang relatif
pendek, yaitu 40 s.d. 60 tahun (Wheeler, 1981:49).

4)         
Gerakan ke Arah Kedewasaan (The Drive to Maturity)

Pada
masa ini masyarakat sudah secara efektif menggunakan teknologi modern pada
sebagian besar faktor-faktor produksi dan kekayaan alamnya. Di samping itu
struktur dan keahlian tenaga kerja mengalami perubahan, dan peranan sektor
industri semakin penting, dilain pihak sektor pertanian mengalami penurunan.
Sejalan dengan semakin besarnya peranan sektor industri muncullah kritik-kritik
terhadap industrialisasi sebagai akibat dari ketidak puasan terhadap dampak
industrialisasi. Pada fase ini pula peningkatan keuntungan ekonomi semakin
melimpah ke dalam kesejahteraan sosial dan penanaman modal ke wilayah lain.
Demikian pula sifat kepemimpinan maupun kemahiran dan kepandaian para pekerja
menjadi semakin terspesialisasi secara lanjut.

5)         
Masa Konsumsi Tinggi (The Age Off Hight Mass Consumption)

Pada
fase ini orientasi tidak lagi pada masalah produksi, akan tetapi lebih
difokuskan kepada masalah-masalah yang berkaitan dengan peningkatan kualitas
konsumsi dan kesejahteraan masyarakat. Adapun tujuan masyarakat pada fase ini
antara lain adalah: memperbesar pertumbuhan dan kekuasaan terhadap wilayah
lain: menciptakan welfare state, sehingga
kemakmuran menjadi lebih merata, dan berusaha mempertinggi konsumsi masyarakat
di atas keperluan pokok (sandang, pangan, perumahan) menjadi barang-barang
berkualitas tinggi, tahan lama, dan barang-barang mewah.

d.     
Teori
Tiga Gelombang dari Toffler

 

Toffler
dalam bukunya “The Third Wave
(1980) mengklasifikasikan masyarakat suatu wilayah/negara ke dalam tiga
gelombang, yaitu: gelombang I, II, dan III.

1)        
Gelombang I (Peradaban Pertanian)

Pada
masa ini ditandai dengan banyaknya masyarakat memakai baterei alamiah (living battery). Keluarga mencakup
keluarga besar (extended family),
yang berarti sanak saudara jauhpun dianggap anggota keluarga. Kaum petani
bercocok tanam sekedar untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Pasar bukan merupakan
hal yang penting, karena kelebihan hasil pertanian akan disimpan dalam
“lumbung” sebagai persediaan di musim paceklik. Tingkat
ketergantungan antara wilayah yang satu dengan wilayah lain sangat kecil (low interdependency), karena biasanya
suatu wilayah berproduksi untuk dikonsumsi sendiri, atau disebut
“Pro-Sumen”.

2)        
Gelombang II (Peradaban Industri)

Dalam
masa ini masyarakat sudah mulai menggunakan energi dari minyak dan gas yang
tidak dapat diperbaharui. Keluarga hanya mencakup keluarga inti. Peranan pasar
sangat vital, karena itu produksi berproduksi dengan menggunakan mesin-mesin
raksasa yang memang dirancang untuk produksi masa. Pendidikan dan media massa
memegang peranan penting dan ada kecenderungan manusia mulai mendominasi alam,
pemborosan bahan baku, dan energi sangat menonjol demikian pula mobilitas
penduduk. Masyarakat pada masa ini sudah banyak berkomunikasi dengan
menggunakan media kertas dan jasa postel.

3)        
Gelombang III (Peradaban Informasi)

Pada
masa ini masyarakat sudah banyak yang menggunakan energi yang dapat
diperbaharui (renewable). Dalam
produksi masyarakat sudah mulai beralih dari cara-cara berproduksi memakai
tangan mesin (manufacture), ke suatu
proses produksi yang menggunakan proses biologi (biofacture). Ketergantungan atau keterkaitan antara wilayah yang
sangat menonjol dan bersifat menyeluruh (hight
interdependency
).

Berdasarkan
uraian tersebut dapat dikatakan bahwa peradaban masyarakat di negara-negara
berkembang masih condong pada gelombang I dan II, sedangkan peradaban
bangsa-bangsa yang telah maju terutama berada dalam gelombang II dan III.

e.      
Teori
Interaksi Wilayah

 

Perkembangan
wilayah ini terkait dengan interaksi antar wilayah. Beberapa komponen yang
mempengaruhi interaksi wilayah antar alain adalah jumlah penduduk, jarak dan
jumlah jaringan jalan yang menghubungkan antar wilayah. Kekuatan interaksi
wilayah dapat dibandingkan dengan menggunakan teori grafik, model gravitasi dan
teori titik henti.

1)      
Teori
Grafik

Salah
satu komponen penting interaksi antar wilayah adalah infrastruktur berupa
jaringan jalan. Makin banyak jaringan jalan yang menghubungkan antar kota maka
alternatif distribusi penduduk, barang dan jasa makin lancar.

 

Untuk
menganalisis potensi kekuatan interaksi antarwilayah ditinjau dari struktur
jaringan jalan sebagai prasarana transportasi, K.J. Kansky mengembangkan Teori
Grafik dengan membandingkan jumlah kota atau daerah yang memiliki banyak rute
jalan sebagai sarana penghubung kota-kota tersebut. Menurut Kansky, kekuatan
interaksi ditentukan dengan Indeks Konektivitas. Semakin banyak jaringan jalan
yang menghubungkan kota-kota maka makin tinggi nilai indeks konektivitasnya.
Hal ini tentunya berpengaruh terhadap potensi pergerakan manusia, barang, dan
jasa karena prasarana jalan sangat memperlancar tingkat mobilitas antarwilayah.
Untuk menghitung indeks konektivitas ini digunakan rumus sebagai berikut.

Gambar 1.
Indeks Konektivitas

Sumber: https://andimanwno.wordpress.com/2020/08/05/teori-interaksi-rumus-menghitung-indeks-konektivitas/

 

                                                   2)    Teori Gravitasi

Teori
Gravitasi kali pertama diperkenalkan dalam disiplin ilmu Fisika oleh Sir Issac
Newton (1687). Inti dari teori ini adalah bahwa dua buah benda yang memiliki
massa tertentu akan memiliki gaya tarik menarik antara keduanya yang dikenal
sebagai gaya gravitasi. Kekuatan gaya tarik menarik ini akan berbanding lurus
dengan hasil kali kedua massa benda tersebut dan berbanding terbalik dengan
kuadrat jarak antara kedua benda tersebut. Secara matematis, model gravitasi
Newton ini dapat diformulasikan sebagai berikut.


Gambar 2. Model Gravitasi

Sumber: http://geografisku.blogspot.com/2015/11/macam-contoh-pengertian-teori-interaksi.html

 

Model
gravitasi Newton ini kemudian diterapkan oleh W.J. Reilly (1929), seorang ahli geografi untuk mengukur kekuatan
interaksi keruangan antara dua wilayah atau lebih. Berdasarkan hasil
penelitiannya, Reilly berpendapat bahwa kekuatan interaksi antara dua wilayah
yang berbeda dapat diukur dengan memerhatikan faktor jumlah penduduk dan jarak
antara kedua wilayah tersebut. Untuk mengukur kekuatan interaksi antarwilayah
digunakan formulasi sebagai  berikut.

Gambar 3. Kekuatan Interaksi

Sumber: http://geografisku.blogspot.com/2015/11/macam-contoh-pengertian-teori-interaksi.html

                                        3)       Teori
Titik Henti (Breaking Point Theory)

Teori
Titik Henti (Breaking Point Theory)
merupakan hasil modifikasi dari Model Gravitasi Reilly. Teori ini memberikan
gambaran tentang perkiraan posisi garis batas yang memisahkan wilayah-wilayah
perdagangan dari dua kota atau wilayah yang berbeda jumlah dan komposisi
penduduknya. Teori Titik Henti juga dapat digunakan dalam memperkirakan
penempatan lokasi industri atau pusat pelayanan masyarakat. Penempatan
dilakukan di antara dua wilayah yang berbeda jumlah penduduknya agar terjangkau
oleh penduduk setiap wilayah.

 

Menurut
teori ini jarak titik henti (titik pisah) dari lokasi pusat perdagangan (atau
pelayanan sosial lainnya) yang lebih kecil ukurannya adalah berbanding lurus
dengan jarak antara kedua pusat perdagangan. Namun, berbanding terbalik dengan
satu ditambah akar kuadrat jumlah penduduk dari kota atau wilayah yang
penduduknya lebih besar dibagi jumlah penduduk kota yang lebih sedikit
penduduknya. Formulasi Teori Titik Henti adalah sebagai berikut.


Gambar 4. Teori Titik Henti

Sumber: http://geografisku.blogspot.com/2015/11/macam-contoh-pengertian-teori-interaksi.html

2.      Pertumbuhan Wilayah

 

Pusat
pertumbuhan merupakan suatu magnet sebagai penarik dan juga sebagai pendorong
perkembangan suatu wilayah. Pusat pertumbuhan wilayah dapat terbentuk secara
alami maupun secara  terencana. Faktor-faktor
yang mempengaruhi timbulnya pusat pertumbuhan wilayah antara lain sebgai
berikut :

a.     
Faktor
fisik

Faktor
fisik sangat mempengaruhi perkembangan pusat pertumbuhan wilayah. Faktor fisik
meliputi topografi, iklim, keadaan tanah, keadaan air, dan sebagainya..

b.     
Faktor pengambil kebijakan

Perencanaan
pembangunan terhadap perkembangan wilayah juga turut menentukan perkembangan
suatu wilayah. Kebijakan-kebijakan yang diambil haruslah menguntungkan bagi
perkembangan wilayah seperti kebijakan penggunaan lahan, rencana dalam ruang
wilayah, pengendalian pemanfaatan lahan, dan sebagainya.

c.     
Faktor
ekonomi

Setiap
wilayah memiliki kebutuhan dan potensi yang berbeda. Maka akan terjadi hubungan
timbal balik yang saling mempengaruhi.

d.     
Faktor
sosial

Suatu
wilayah dapat dikatakan sebagai pusat pertumbuhan wilayah apabila wilayah
tersebut kondisi pendidikan, pendapatan, dan kesehatan masyarakatnya lebih
terjamin bila dibandingkan dengan wilayah yang lain.

e.     
Faktor sarana pendukung

Ketersediaan
sarana pendukung seperti jaringan, jenis transportasi, sarana ekonomi,
pendidikan, dan fasilitas lainnya berperan dalam pengembangan wilayah. Semakin
meningkatnya perkembangan wilayah menuntut adanya peningkatan sarana pendukung.

Fungsi pusat
pertumbuhan wilayah sebagai berikut :

                                    a.      
Memudahkan dalam pengambilan kebijakan
terhadap pembangunan wilayah

                                    b.     
Memantau perkembangan wilayah

                                    c.      
Pemerataan pembangunan wilayah

 

Suatu pusat pertumbuhan akan memberikan pengaruh pada
wilayah sekitarnya. Pengaruh yang ditimbulkan dari pusat pertumbuhan yang
berkembang di suatu wilayah sebagai berikut.

                                        a.      
Pemusatan Sumber
Daya Manusia

                                        b.     
Perkembangan Ekonomi

                                        c.       Perubahan Sosial Budaya

Pengaruh pusat pertumbuhan yang semakin berkembang
terhadap sosial budaya antara lain sebagai berikut.

                                           Penduduk termotivasi untuk memiliki keterampilan dan
                                    pengetahuan guna mengatasi masalah akibat perubahan sosial                                 budaya.

                                  Menyebabkan akulturasi dan asimilasi nilai budaya akibat
mobilitas                     penduduk, baik yang melalui migrasi maupun pertambahan alami                         dari
berbagai latar belakang budaya.

                           Membuka arus informasi dan komunikasi dari luar wilayah semakin                     meningkat yang akan
mempercepat pertumbuhan daerah tersebut.

                   Membuka lapangan pekerjaan yang banyak dan luas sehingga
                           meningkatkan taraf hidup masyarakat dan status sosial mereka akan                     meningkat
seiring peningkatan kesejahteraan hidup.

           Melatih masyarakat untuk mengatur waktu, disiplin
,bersikap hemat, serta             tidak terpengaruh oleh tuntutan barang dan jasa yang berlebihan.

PERENCANAAN DAN TATA RUANG WILAYAH
NASIONAL, PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA

 

1.     Tata
Ruang

                                    a.      
Pengertian Tata
Ruang dan Penataan Ruang

Tata ruang merupakan bentuk dari susunan pusat-pusat
permukiman dan sistem jaringan sarana prasarana pendukung kegiatan sosial
ekonomi masyarakat (struktur ruang) yang peruntukannya terbagi bagi ke dalam
fungsi lindung dan budidaya (pola ruang).

                                        b.     
Asas dan Tujuan
Penataan Ruang

Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007
ditegaskan bahwa penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas:

    Keterpaduan.

    Keserasian, keselarasan, dan keseimbangan.

    Keberlanjutan.

    Keberdayagunaan dan keberhasilgunaan.

    Keterbukaan.

    Kebersamaan dan kemitraan.

     Perlindungan kepentingan umum.

    Kepastian hukum dan keadilan.

    Akuntabilitas.

c.        
Klasifikasi Penataan Ruang

    Penataan ruang berdasarkan sistem terdiri atas sistem
wilayah dan sistem internal perkotaan.

    Penataan ruang berdasarkan fungsi utama kawasan terdiri
dari kawasan lindung dan kawasan budi daya.

    Penataan ruang berdasarkan wilayah administrasi terdiri atas
penataan ruang wilayah nasional, penataaan ruang wilayah provinsi, dan penataan
ruang wilayah kabupaten/kota.

    Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri atas
penataan ruang kawasan perkotaan, dan penataan ruang kawasan perdesaan.

    Penataan ruang berdasarkan nilai strategis kawasan 
terdiri  atas penataan ruang
kawasan strategis nasional, penatan ruang kawasan strategis provinsi, dan
penataan ruang kawasan strategis kabupaten/kota.

 

2.       Rencana Tata Ruang Nasional, Daerah, dan
Kawasan di Indonesia

Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur
terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif
dan/atau aspek fungsional. Wilayah nasional adalah seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang
udara, termasuk ruang di dalam bumi berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Jadi, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional yang selanjutnya disebut RTRWN adalah
arahan kebijakan dan strategi pemanfaatan ruang wilayah negara. Penyusunan
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah
Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan
RTRWN.

 

Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20
(dua puluh) tahun. Dalam kondisi
lingkungan strategis tertentu yang berkaitan dengan bencana alam skala besar
yang ditetapkan dengan peraturan perundang- undangan dan/atau perubahan batas
teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang, Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditinjau kembali lebih dari 1
(satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

 

Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional memuat:

a.    tujuan, kebijakan, dan strategi penataan
ruang wilayah nasional

b.   rencana struktur ruang wilayah nasional

c.   
rencana pola ruangwilayahnasional

Berikut
ini penjelasan secara lebih rinci:

a.   
Tujuan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional (RTRWN)

 

Penataan ruang wilayah nasional bertujuan untuk mewujudkan:

1)      Ruang wilayah nasional yang aman,nyaman, produktif, dan berkelanjutan;

2)     
keharmonisan antara
lingkungan alam dan lingkungan buatan;

3)     
keterpaduan
perencanaan tata ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota;

4)      keterpaduan pemanfaatan ruang darat, ruang laut, dan ruang
udara, termasuk ruang di dalam bumi dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;

5)      keterpaduan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah
nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dalam rangka pelindungan fungsi ruang
dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang;

6)      pemanfaatan sumber daya alam secara berkelanjutan bagi
peningkatan kesejahteraan masyarakat;

7)      keseimbangan dan keserasian perkembangan antarwilayah;

8)     
keseimbangan
dan keserasian kegiatan antarsektor; dan pertahanan
dan keamanan negara yang dinamis serta integrasi nasional.



 

 

 

Kebijakan dan
strategi penataan ruang wilayah nasional meliputi:

1)   
Kebijakan
pengembangan struktur ruang sebagaimana dimaksud di atas meliputi:

a)  peningkatan akses pelayanan perkotaan dan pusat
pertumbuhan ekonomi wilayah yang merata dan berhierarki; dan

b)  peningkatan kualitas dan jangkauan pelayanan jaringan
prasarana ransportasi, telekomunikasi, energi, dan sumber daya air yang terpadu
dan merata di seluruh wilayah nasional.

2)  
Kebijakan
dan strategi pengembangan pola ruang. meliputi:

a)  kebijakan dan strategi pengembangan kawasan lindung;

b)  kebijakan dan strategi pengembangan kawasan budi daya; dan

c)   kebijakan dan strategi pengembangan kawasan strategis nasional

 

3.    Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi

Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, yang selanjutnya
disingkat RTRWP, adalah rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah
provinsi, yang merupakan penjabaran dari RTRWN, yang berisi tujuan, kebijakan,
strategi penataan ruang wilayah provinsi; rencana struktur ruang wilayah
provinsi; rencana pola ruang wilayah provinsi; penetapan kawasan strategis
provinsi; arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi; dan arahan pengendalian
pemanfaatan ruang wilayah provinsi. Tujuan penataan ruang wilayah provinsi adalah
tujuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi yang merupakan
perwujudan visi dan misi pembangunan jangka panjang provinsi pada aspek
keruangan, yang pada dasarnya mendukung terwujudnya tujuan penataan ruang
nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan
nusantara dan ketahanan nasional.

 

4.    Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

 

Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten adalah rencana tata
ruang yang bersifat umum dari wilayah provinsi, yang merupakan penjabaran dari
RTRWN, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah
kabupaten; rencana struktur ruang wilayah kabupaten; rencana pola ruang wilayah
kabupaten; penetapan kawasan strategis kabupaten; arahan pemanfaatan ruang
wilayah kabupaten; dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.

 

Tujuan penataan ruang wilayah provinsi adalah tujuan yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah kabupaten yang merupakan perwujudan visi dan
misi pembangunan jangka panjang kabupaten pada aspek keruangan, yang pada
dasarnya mendukung terwujudnya tujuan penataan ruang nasional yang aman,
nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan wawasan nusantara dan
ketahanan nasional.

5.    Rencana Tata Ruang Wilayah Kota

Rencana Tata Ruang Wilayah kota adalah rencana tata ruang
yang bersifat umum dari wilayah kota, yang merupakan penjabaran dari RTRW
Provinsi, yang berisi tujuan, kebijakan, strategi penataan ruang wilayah kota;
rencana struktur ruang wilayah kota; rencana pola ruang wilayah kota; penetapan
kawasan strategis kota; arahan pemanfaatan ruang wilayah kota; dan ketentuan
pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kota.

Tujuan penataan ruang wilayah provinsi adalah tujuan yang
ditetapkan oleh pemerintah daerah kota yang merupakan perwujudan visi dan misi
pembangunan jangka panjang kota pada aspek keruangan, yang pada dasarnya
mendukung terwujudnya tujuan penataan ruang nasional yang aman, nyaman, produktif,
dan berkelanjutan berlandaskan
wawasan nusantara dan ketahanan nasional.

6.    Pemanfaatan dan Pengendalian Ruang

 

Pemanfaatan ruang mengacu pada fungsi ruang yang
ditetapkan dalam rencana tata ruang dilaksanakan dengan mengembangkan
penatagunaan tanah, air, udara, dan sumberdaya alam lain. Penatagunaan tanah
pada ruang yang direncanakan untuk pembangunan prasarana dan sarana bagi
kepentingan umum memberikan hak prioritas pertama bagi pemerintah pusat dan
pemerintah daerah untuk menerima pengalihan hak atas tanah dari pemegang hak atas tanah. Dalam pemanfaatan ruang pada
ruang yang berfungsi lindung, diberikan prioritas pertama bagi Pemerintah dan
pemerintah daerah untuk menerima pengalihan hak atas tanah dari pemegang hak
atas tanah jika yang bersangkutan akan melepaskan haknya.

 

Pengendalian pemanfaatan ruang merupakan upaya mengarahkan
pemanfaatan ruang agar tetap sesuai dengan rencana tata ruang yang telah
ditetapkan. Pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan melalui penetapan
peraturan zonasi, perizinan, pemberian insentif dan disinsentif, serta
pengenaan sanksi.

 

7.       Permasalahan dalam Penerapan Tata Ruang Wilayah

                                        a)     
Kebijakan dan Integritas Kepala Daerah

                                        b)     
Pembiayaan dan Tenaga/Ahli/Kepakaran

                                        c)     
Tingkat ketelitian dan keterbukaan Data Base

                                        d)     
Konflik
kepentingan

                                        e)     
Ekonomi

                                        f)      
Sosial
Budaya

                                        g)     
Kelestarian Lingkungan Hidup

                                        h)     
Politik

                                        i)       
Pertumbuhan penduduk

                                        j)       
Keamanan

                                        k)     
Optimalisasi peran institusi

 

 

DAFTAR PUSTAKA

K. Wardiyatmoko.
2013. Geografi untuk Kelas XII. Jakarta:
Erlangga.

Sofyanto. 2020. Modul
Pembelajaran SMA Geografi Kelas XII
. Jakarta: Kemendikbud

Fitriyana, Anisyah. 2020. Modul
Pengayaan Geografi kelas XII.
Surakarta: CV. Grahadi

Sumarmi, & Soekamto.Hadi. 1999. Geografi
Regional Dunia
. Dirjen Dikdasmen: PPPG IPS & PMP Malang.

Hidayat, Andi. 2020. Teori Grafik
: Menghitung Indeks Konektifitas Antar Wilayah.
(https://andimanwno.wordpress.com/2020/08/05/teori-interaksi-rumus-menghitung-indeks-konektivitas/,
diakses
hari Selasa tanggal 29 Juni 2021

Respati. 2018. Macam, Contoh dan
Pengertian Teori Interaksi. (http://geografisku.blogspot.com/2015/11/macam-contoh-pengertian-teori-interaksi.html,
diakses hari Selasa tanggal 29 Juni 2021

 

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *