KD: 2. Menelaah
ketentuan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang
mengatur tentang wilayah negara, warga negara dan penduduk, agama dan
kepercayaan, pertahanan dan keamanan.
BAB 2
MENELAAH
KETENTUAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 YANG
MENGATUR TENTANG WILAYAH NEGARA, WARGA NEGARA DAN PENDUDUK, AGAMA DAN
KEPERCAYAAN, PERTAHANAN DAN KEAMANAN
“Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara Kepulauan yang
berciri Nusantara dengan wilayah dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan
dengan Undang-Undang”.
(Pasal 25A UUD
1945)
Peta Indonesia
batas suatu negara, dimana dalam wilayah tersebut negara dapat melaksanakan
kekuasaanya, menjadi tempat berlindung bagi rakyat sekaligus sebagai tempat
untuk mengorganisir dan menyelenggarakan pemerintahannnya.
Macam – macam Wilayah Negara
Wilayah negara mencakup:
a. Daratan
Penentuan batas-batas suatu wilayah daratan, baik yang mencakup dua negara
atau lebih, pada umumnya berbentuk perjanjian atau traktat. Misalnya:
·
1) Traktat antara Belanda dan Inggris pada tanggal 20 Juli 1891 menentukan
batas wilayah Hindia Belanda di Pulau Kalimantan.
·
2) Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai garis-garis
batas tertentu dengan Papua Nugini yang ditandatangani pada tanggal 12
Februari 1973.
b. Lautan
Pada awalnya, ada dua konsepsi (pandangan) pokok mengenai wilayah lautan,
yaitu res nullius dan res communis.
·
1). Res nullius adalah konsepsi yang menyatakan bahwa laut
itu dapat diambil dan dimiliki oleh masing-masing negara. Konsepsi ini
dikem-bangkan oleh John Sheldon (1584 – 1654) dari Inggris dalam buku Mare
Clausum atau The Right and Dominion of The Sea.
·
2). Res communis adalah konsepsi yang beranggapan bahwa
laut itu adalah milik masyarakat dunia sehingga tidak dapat diambil atau
dimiliki oleh masing-masing negara. Konsepsi ini kemudian dikembangkan oleh
Hugo de Groot (Grotius) dari Belanda pada tahun 1608 dalarn buku Mare
Liberum (Laut Bebas). Karena konsepsi inilah, kemudian Grotius di anggap
sebagai bapak hukum internasional.
Materi
Pembelajaran 2
Kedudukan
warga negara
Rakyat sebuah negara dibedakan
menjadi 2 yaitu :
1. Penduduk dan bukan penduduk
2. Warga negara dan bukan
warga negara
Perbedaan antara penduduk dan warga negara
·
Penduduk adalah
orang yang bertempat tinggal atau menetap dalam suatu negara sedangkan warga
negara adalah orang yang secara hukum merupakan anggota suatu negara.
·
PASAL 26 UUD
1945 menjelaskan bahwa :
1. Yang menjadi warga negara ialah
orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan
dengan UU sebagai warga negara.
Maksudnya adalah warga negara
Indonesia tidak semua orang-orang pribumi melainkan warga bangsa lain yang
sudah disahkan secara Undang-Undang.
2. Penduduk ialah WNI dan orang
asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
3.Hal-hal mengenai warga negara dan
penduduk diatur dengan UU.
Maksudnya
adalah ada ketentuan-ketentuan khusus untuk bertempat tinggal di Indonesia.
Kemerdekaan
beragama
Agama adalah pedoman hidup manusia untuk
mencapai kebahagiaan hidup di dunia dan akhirat. Menurut Emile Durkheim, agama
adalah suatu sistem terpadu yang terdiri dari kepercayaan dan praktik yang
berhubungan dengan hal yang suci. agama mengarahkan manusia sesuai dengan
nilai-nilai kebenaran yang sangat berguna bagi kehidupan seseorang sehingga
agama diharapkan dapat menuntun seseorang menuju ke kehidupan yang hakiki di
akhirat.
Menurut talcot Parsons, alasan manusia membutuhkan agama adalah
sebagai berikut.
Karena ketidakmengertian dan ketidakmampuan manusia dalam
menghadapi masalah tertentu, seperti kematian, bencana alam, kesakitan, dan
sebagainya.
Karena kelangkaan hal-hal yang bisa memberikan jawaban yang
memuaskan.
Lembaga agama sebagai bagian dari lembaga sosial adalah sistem norma yang
khusus untuk mengatur hubungan antara manusia dan Tuhan serta antarsesama
manusia. Dengan demikian, ketentraman dan kedamaian batin dapat dikembangkan.
Adanya lembaga agama ini sejalan dengan hakikat manusia sebagai mahkluk ciptaan
Tuhan yaitu makhluk pribadi dan makhluk sosial.
SISTEM PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pertahanan dan Keamanan Negara kesatuan Republik Indonesia
Pertahanan negara
dilakukan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan
negara. Pertahanan nasional merupakan kekuatan bersama (sipil dan militer) yang
diselenggarakan oleh suatu negara untuk menjamin integritas wilayahnya serta
perlindungan dari orang dan/atau menjaga kepentingan-kepentingannya. Pertahanan
nasional dikelola oleh Kementrian Pertahanan. Di indonesia, sistem pertahanan
negara dalam menghadapi ancaman militer menempatkan Tentara nasional Indonesia
(TNI) sebagai komponen utama dengan didukung oleh komponen cadangan dan
komponen pendukung.
Setiap warga negara turut
bertanggung jawabterhadap keamanan, ketertiban, dan kelangsungan hidup
negaranya, terutama dalam menghadapi segala ancaman dan tantangan yang datang,
baik dalam maupun luar yang merongrong keberadaan negara Indonesia. Pasal dalam
UUD 1945 yang mengatur tentang pertahanan dan keamanan negara adalah pasal 30.
Setiap warga negara Indonesia yang baik, kita
harus menjaga pertahanan dan keamanan negara demi menjaga kedaulatan
negara untuk mempertahankan martabat dan keutuhan bangsa. Terlebih lagibagi
kita sebagai generasi muda harus mampu menjaga keutuhan negara untuk
mempertahankan dan mengisi kemerdekaan ini.
Tanpa adanya
tekad dari bangsa untuk mempertahankan keutuhan wilayah Indonesia, akan banyak
gangguan dan ancaman yang datang. Ancaman adalah setiap upaya atau kegiatan
baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai mengancam atau
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan
segenap bangsa.
SUPRASTRUKTUR DAN INFRASTRUKTUR POLITIK INDONESIA
Pada setiap sistem politik Negara-negara dunia, akan
selalu dijumpai adanya struktur politik. Struktur politik di dalam suatu negara
adalah pelembagaan hubungan organisasi antara komponen-komponen yang membentuk
bangunan politik. stuktur politik sebagai bagian dari struktur yang pada
umumnya selalu berkenaan dengan alokasi nilai-nilai yang bersifat otoratif,
yaitu yang dipengaruhi oleh distribusi serta penggunaan kekuasaan.
1.
Infrastrukur politik
Didalam
suatu kehidupan politik rakyat (the sosial political sphere), akan selalu ada
keterkaitan atau keterhubungan dengan kelompok-kelompok lain ke dalam berbagai
macam golongan yang biasanya disebut “kekuatan sosial politik masyarakat”.
Kelompok masyarakat tersebut yang merupakan kekuatan politik riil didalam
masyarakat, disebut “infrastruktur politik”. Berdasakan teori politik,
infrastruktur politik mencakup 5 (lima) unsur atau komponen sebagai berikut :
a.
Partai politik (political party ),
b.
kelompok kepentingan (interst group),
c.
kelompok penekan (pressure group),
d.
media komunikasi politik (political communication media) dan
e.
tokoh politik (political figure).
a.
Partai politik ( political party ) di Indonesia
Partai politik sebagai institusi mempunyai hubungan
yang sangat erat dengan masyarakat dalam mengendalikan kekuasaan. Hubungan ini
banyak dipengaruhi oleh kebudayaan masyarakat yang melahirkannya. Kalau
kelahiran partai politik dilihat sebagai pengewajantahan dari kedaulatan rakyat
dalam poltik formal, maka semangat kebebasan selalu dikaitkan orang ketika
berbicara tentang partai politik sebagai pengendali kekuasaan.
2.
Suprastruktur Politik
Suprastruktur
politik (elit pemerintah) merupakan mesin politik resmi di suatu negara sebagai
penggerak politik formal. Kehidupan politik pemerintah bersifat kompleks karena
akan bersinggungan dengan lembaga-lembaga negara yang ada, fungsi, dan
wewenang/kekuasaan antara lembaga yang satu dengan yang lainnya. Suasana ini
pada umumnya dapat diketahui didalam konstitusi atau Undang-Undang Dasar dan
peraturan perundang-undangan suatu negara.
Dalam
perkembangan ketatanegaraan modern, pada umunya elit politik pemerintah dibagi
dalam kekuasaan eksekutif (pelaksana
undang-undang), legislative (pembuat undang-undang),
dan yudikatif (yang mengadili pelanggaran undang-undang), dengan
sistem pembagian kekuasaaan atau pemisahan kekuasaan.
Untuk
terciptanya dan mantapnya kondisi politik negara, suprastruktur politik harus
memperoleh dukungan dari infrastruktur politik yang mantap pula. Rakyat, baik
secara berkelompok berupa partai politik atau organisasi kemasyarakatan, maupun
secara individual dapat ikut berpartisipasi dalam pemerintahan melalui
wakil-wakilnya.
Suprastruktur
politik di negara Indonesia sejak bergulirnya gerakan reformasi tahun 1998
sampai dengan tahun 2006 telah membawa perubahan besar di dalam sistem politik
dan ketatanegaraan Republik Indonesia. Era reformasi disebut juga sebagai “Era
kebangkitan Demokrasi”.
Reformasi di bidang politik dan hukum ketatanegaraan,
yaitu dilaksanakannya amandemen Undang-Undang Dasar 1945 selama 4 (empat kali)
dari tahun 1999-2002. Amandemen pertama disahkan (19 Oktober1999), kedua ( 18
Agustus 2000), ketiga (10 November 2001), dan keempat (10 Agustus 2002).
Amandemen UUD 1945 tersebut telah mengubah struktur suprapolitik di Indonesia.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagai konstitusi
Indonesia mengatur keberadaan lembaga-lembaga negara mulai tugas, fungsi,
wewenang sampai pada susunan dan kedudukannya. Aturan dalam konstitusi ini
selanjutnya dijabarkan oleh undang-undang, yaitu dalam UU Nomor
42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD, UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang
Mahkamah Agung, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Mahkamah Konstitusi,
UU Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial, dan UU Nomor 15 Tahun 2004
tentang BPK, Kekuatan suprastruktur politik yang tergolong ke dalam lembaga
tinggi negara Indonesia adalah sebagai berikut.
Kekuatan Suprastruktur Politik dalam Lembaga Tinggi Negara Indonesia
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
4. Presiden/Wakil Presiden
5. Mahkamah Agung
6. Mahkamah Konstitusi
7. Komisi Yudisial
8. Badan Pemeriksa Kekuangan
Kedelapan lembaga negara tersebut merupakan kekuatan utama dalam
supra-struktur politik negara kita. Secara skematik dapat digambarkan sebagai
berikut.
Secara garis besar berdasarkan UUD 1945 tugas dan wewenang lembaga negara
yang merupakan kekuatan suprastruktur politik di Indonesia adalah sebagai
berikut.
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT (MPR)
1. Anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD (Pasal 2 (1) UUD
1945).
2. Anggota MPR berjumlah sebanyak 550 anggota dan DPD
berjumlah sebanyak 4x jumlah provinsi anggota DPD (UU Nomor 22 tahun 2003).
3. MPR adalah lembaga tinggi negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia, bukan lembaga tertinggi negara.
4. Tugas dan wewenang MPR adalah berwenang mengubah dan
menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden dan hanya dapat
memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD
NRI Tahun 1945 sesuai Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
5. MPR juga memiliki hak dan kewajiban seperti diatur
dalam UU Nomor 22 tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan
DPRD.
PRESIDEN
1. Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh
rakyat dalam satu pasangan calon (Pasal 6 A ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
2. Syarat menjadi presiden diatur lebih lanjut dalam UUD
NRI Tahun 1945 Pasal 6 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945.
3. Kekuasaan presiden menurut UUD NRI Tahun 1945 :
4. Membuat Undang-Undang bersama DPR (Pasal 5 ayat (1)
dan Pasal 20)
5. Menetapkan Peraturan Pemerintah (Pasal 5 (2))
6. Memegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, laut
dan udara (Pasal 10)
7. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian
dengan negara lain atas persetujuan DPR (Pasal 11)
8. Menyatakan keadaan bahaya (Pasal 12)
9. Mengangkat dan menerima duta dan konsul dengan
memperhatikan pertimbangan DPR (Pasal 13)
10. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan
pertimbangan MA (Pasal 14 ayat (1))
11. Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan
pertimbangan DPR (Pasal 14 ayat (2))
12. Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda
kehormatan (Pasal 15)
13. Membentuk dewan pertimbangan yang bertugas memberikan
pertimbangan dan nasihat kepada presiden (Pasal 16)
14. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara
(Pasal 17)
15. Mengajukan RUU APBN (Pasal 23)
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT (DPR)
1. Anggota DPR dipilih melalui Pemilu (Pasal 19 ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945).
2. Fungsi DPR adalah fungsi legislasi, fungsi anggaran,
dan fungsi pengawasan (Pasal 20 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
3. Hak anggota DPR adalah hak interpelasi, hak angket dan
hak menyatakan pendapat (Pasal 20 A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
4. Hak anggota DPR, hak mengajukan pertanyaan, hak
menyampaikan usul/pendapat dan hak imunitas (Pasal 20 A ayat (3) UUD NRI Tahun
1945).
BADAN
PEMERIKSA KEUANGAN (BPK)
1. BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri dengan
tugas khusus untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara
(Pasal 23E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
2. Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD dan
DPRD (Pasal 23E ayat (2) UUD NRI Tahun 1945)
MAHKAMAH
AGUNG (MA)
1. MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan
kehakiman di samping sebuah Mahkamah Konstitusi di Indonesia (Pasal 24 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945).
2. MA membawahi peradilan di Indonesia (Pasal 24 ayat (2)
UUD NRI Tahun 1945).
3. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakan hukum dan keadilan (Pasal 24 ayat (1)
UUD NRI Tahun 1945).
MAHKAMAH
KONSTITUSI
Mahkamah konstitusi memiliki kewenangan :
·
Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir UU terhadap UUD NRI Tahun 1945
·
Memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh UUD NRI Tahun 1945.
·
Memutus pembubaran partai politik.
·
Memutus hasil perselisihan tentang Pemilu (Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun
1945)
·
Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai pelanggaran Presiden dan/atau
Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 24C ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
Mahkamah Konstitusi beranggotakan sembilan orang, 3
anggota diajukan MA, 3 anggota diajukan DPR dan tiga anggota diajukan Presiden.
KOMISI
YUDISIAL (KY)
1. KY adalah lembaga mandiri yang dibentuk Presiden atas
persetujuan DPR (Pasal 24B ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).
2. KY berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung
serta menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim
(Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
DEWAN
PERWAKILAN DAERAH (DPD)
1. DPD merupakan bagian keanggotaan MPR yang dipilih
melalui Pemilu dari setiap provinsi.
2. DPD merupakan wakil-wakil provinsi.
3. Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, selama
bersidang bertempat tinggal di ibukota negara RI (UU Nomor 22 tahun 2003).
4. DPD berhak mengajukan rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah dan yang berkaitan dengan daerah.
Bentuk Partisipasi
Warga Negara dalam Sistem Politik di Indonesia
Inilah Bentuk
Partisipasi Warga Negara dalam Sistem Politik di Indonesia. Peran serta dalam
sistem politik lazimnya disebut dengan partisipasi politik. Partisipasi politik
secara umum berarti keterlibatan seseorang/sekelompok orang dalam suatu
kegiatan politik.
Definisi partisipasi politik salah satunya dikemukakan oleh Verba, yang
mengungkapkan bahwa partisipasi politik adalah kegiatan pribadi warga negara
yang legal, yang sedikit banyak langsung bertujuan untuk mempengaruhi seleksi
pejabat-pejabat negara dan atau tindakan-tindakan yang diambil oleh mereka.
Partisipasi politik adalah kegiatan yang dilakukan oleh warga negara baik
secara individu maupun kolektif, atas dasar keinginan sendiri maupun dorongan
dari pihak lain yang tujuannya untuk memengaruhi keputusan politik yang akan
diambil oleh pemerintah, agar keputusan tersebut menguntungkannya.
Kegiatan politik yang
tercakup dalam konsep partisipasi politik mempunyai bermacam-macam bentuk dan
intensitas. Hal ini menyebabkan bervariasinya partisipasi politik yang
dilakukan oleh warga negara dari mulai tingkatan yang pasif sampai pada
tingkatan yang aktif. Bila dihubungkan dengan hak dan kewajiban warga negara,
partisipasi politik meruapakan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagai wujud
tanggung jawab warga negara yang berkesadaran politik tinggi dan baik.
Partisipasi politik yang baik akan terwujud dalam masyarakat politik yang
sudah mapan. Suatu komunitas masyarakat dapat disebut masyarakat politik jika
masyarakat tersebut telah memiliki ciri-ciri tertantu yaitu sebagai berikut.
Ciri – Ciri Masyarakat Politik
1. Selalu ada kelompok yang memerintah dan diperintah.
2. Memiliki sistem pemerintahan tertentu yang mengatur kehidupan masyarakat.
3. Memiliki lembaga-lembaga yang menyelenggarakan pemerintahan.